MOJOKERTO, PERHUTANI (22/10/2021) | Dalam rangka pembahasan kerjasama tindak lanjut penggunaan kawasan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menghadiri undangan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan lahan hutan bertempat di Pendopo Pemkab Lamongan, Kamis (21/10)

Menurut Administratur Perhutani KPH Mojokerto Bur Budi Susatyo, pihaknya siap untuk berkerjasama dan mendukung program kerja Pemkab Lamongan dalam semua aspek, salah satunya pemanfaatan kawasan hutan yang akan digunakan untuk sirkuit trail di petak 51a wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dradah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dradah.

“Yang terpenting dalam pemanfaatan hutan tersebut tidak melanggar dengan Undang-Undang yang berlaku tentang tata kelola hutan,” ujar Nur Budi Susatyo.

Menurut Fachrudin selaku Asisten 1 Pemkab Lamongan, bahwa pembicaraan terkait kerjasama pemanfaatan hutan di wilayah Perhutani ini masih dalam ranah rencana dan tindak lanjutnya akan dibahas setelah pertemuan hari ini.

“Terkait mekanismenya dalam memperoleh ijin tersebut sementara ini belum kita bicarakan secara detil, hari ini hanya pembahasan seputar pemetaan lokasi saja,” ujar Fachrudin.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya juga siap mendampingi Perhutani dalam mengidentifikasi lokasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Lamongan.

Purnomo berpesan agar pembahasan ini ada kesepahaman pemikiran bersama tentang apa saja yang boleh dikerjakan dan apa saja yang tidak boleh dikerjakan dalam hal kerjasama pemanfaatan kawasan hutan. (Kom-PHT/Mjk/Dwi)

Editor : Ywn

Copyright©2021