SARADAN, PERHUTANI (08/09/2023) | Upaya menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat, Perhutani bersama Polres Bojonegoro menggelar acara Cangkrukan dengan tema “Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)” yang digelar di Balai Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (07/09).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani Saradan Barat Sunardi, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, Adm Perhutani Bojonegoro, Adm Perhutani Padangan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sekar, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sekar, Panwaslu Kecamatan Sekar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) se-wilayah Kecamatan Sekar.

Administratur Perhutani Saradan melalui wakilnya Sunardi mengatakan, ”Menjelang pemilu tahun 2024 yang akan datang, kami jajaran Perutani berharap kerjasama dan sinergi dengan stakeholder terutama dengan institusi TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat agar bersama-sama dalam menjaga konduktivitas keamanan baik di lingkungan luar kawasan hutan maupun dalam kawasan hutan,” kata Sunardi menegaskan.

”Dengan adanya Pemilu kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan sampai ada perpecahan antar masyarakat, sehingga dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Perhutani tetap minta dukungan kepada jajaran TNI/Polri dan masyarakat mengelola dan menjaga hutan agar tetap lestari, dan dapat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Sunardi menambahkan.

Di tempat yang sama Kapores Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, ”Menghadapi pemilu 2024, kami berharap agar semua jajaran dan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas dan ketertiban pada masyarakat dengan menjaga hak pilih dalam pemilu dan Pilpres 2024. Selain itu kita juga antisipasi dan mewaspadai terjadinya Karhutla di hutan yang dikelola Perhutani. Masyarakat diharap mematuhi aturan yang ada di Perhutani jangan sampai menimbulkan konflik sosial, penegakan hukum harus sesuai dengan aturan Kehutanan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan No. 41 tahun 1999 dan No. 18 tahun 2013,” kata AKBP Rogib Triyanto menegaskan. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : LRA
Copyright © 2023