TASIKMALAYA, PERHUTANI (11/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Polres Kota Tasikmalaya dan Kodim 0612 Tasikmalaya menyelenggarakan giat rencana pengamanan hutan di wilayah KPH Tasikmalaya mengantisipasi gangguan keamanan hutan dan lokasi pariwisata di wilayah hutan, bertempat di aula Kantor KPH Tasikmalaya, Rabu (11/03).

Pengamanan hutan ini menitikberatkan pada pengawasan pariwisata dan gangguan keamanan hutan. Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Perhutani dan Muspida Tasikmalaya dalam upaya meredam tindak pidana hutan maupun pariwisata. Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Tasikmalaya Beny Suko Triatmoko, Kepala Satuan (Kasat) Pembina Masyarakat (Satbinmas) Cucu Juhaeri, dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kodim 0612 Tasikmalaya Yayat.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Tasikmalaya, Benny Suko Triatmoko menyampaikan terima kasih atas kerjasama Polres dan Kodim dan berharap kunjungan ini dapat meningkatkan sinergitas dan mempererat tali silaturahmi yang sudah terjalin erat selama ini. Ia pun meminta dukungan dari Polres dan Kodim untuk menjaga wilayah hutan dari segala bentuk gangguan keamanan. Benny juga menyampaikan bentuk pengamanan hutan diantaranya adalah melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), koordinasi dengan seluruh instansi, dan pengawasan serta penyuluhan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus) yang ada di Tasikmalaya guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kasat Binmas, Cucu Juhaeri mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia khususnya di Kepolisian Republik Indonesia, tugas pengamanan adalah tugas Kepolisian. Itu artinya pengamanan baik di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan sudah melekat sebagai tugas pokok anggota Kepolisian.

“Kita akan memberdayakan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) seoptimal mungkin disertai pembekalan kepada Polisi kehutanan Perhutani untuk menjaga wilayah hutan dari gangguan keamanan hutan, disertai dengan cara-cara deteksi dini, penyuluhan terhadap masyarakat, patroli bersama dan penindakan hukum sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.” Pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/AH)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020