KEDU UTARA, PERHUTANI (15/09/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ngablak dan Komando Rayon Militer (Koramil) Ngablak memasang spanduk larangan membakar hutan sebagai antisipasi akan adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hutan Gunung Andong, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pagergunung Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa, Kamis (14/09).

Tulisan pada banner berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran semak, hutan, dan lahan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Ambarawa, Riri Osmaroza menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Polsek dan Komandan Rayon Militer (Danramil) Ngablak atas kepedulian terhadap hutan, kelestarian hutan, dan keamanan hutan. “Mari kita jaga hutan untuk keberlangsungan kehidupan dan peduli terhadap lingkungan alam yang memang semestinya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Polsek Ngablak, Iptu Suhartoyo menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap karhutla akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita bersama dengan Perhutani memasang banner agar di wilayah hutan Gunung Andong tidak terjadi karhutla. Selain itu, kita melaksanakan sosialisasi kepada warga mayarakat sekitar hutan akan pentingnya informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2023