CEPU, PERHUTANI (08/12/2023) | Bertempat di persemaian Sekepyar Petak 2099 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngelo, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama PT. SGS Indonesia melakukan audit meninjau prosedur awal hingga akhir proses pembuatan bibit persemaian, Jum’at (08/12).

Administratur KPH Cepu, Mustopo mengatakan Perum Perhutani khususnya KPH Cepu akan selalu siap mempertahankan sertifikat standar Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood (CW) dengan sertifikat nomor: SGS-CW/FM-010314 yang berlaku dari tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 pada 46 KPH dengan pelaksanaan penilikan setiap tahunnya.

“Audit (FSC) Controlled Wood diselenggarakan menggunakan standar FSC-STD-30-010.v2 en FSC Controlled Wood Standart for Forest Management Enterprise, standar ini mengharuskan Perhutani tidak memproduksi kayu dari hasil illegal logging, pelanggaran hak-hak sipil dan hak tradisional, perusakan nilai konservasi tinggi, konversi hutan alam (primer/sekunder), serta pengelolaan hutan dengan tanaman Genetically Modified Organism (GMO),” jelasnya.

Sementara itu koordinator Tim Auditor Zaenal Abidin didampingi Fourry Meilano, dan Andri Pradhika Wicaksono mengatakan audit ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengelolaan hutan oleh penggelola konsensi atau pemilik lahan dalam pemenuhan standar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dengan menjaga keseimbangan aspek lingkungan, sosial serta ekonomi.

Lebih lanjut Zaenal Abidin menjelaskan sertifikat FSC Controlled Wood menjamin kepastian suatu produk bahwa produk Perhutani bersumber dari hutan yang memiliki tata kelola yang baik dan sebagai penyedia bahan baku kayu yang berasal dari acceptable-sources. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2023