CEPU, PERHUTANI (25/03/2024) | Bertempat di ruang rapat kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polisi Resor (Polres) Blora melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) terhadap personel yang dipercayakan memegang senpi, Selasa (26/03).

Administratur KPH Cepu melalui Wakil Administratur Sub Utara, Lukman Jayadi, mengatakan akan menindaklanjuti surat dari Kepala Polres Blora No: B/02/II/WAS.2.5/2024/Satintelkam perihal Pemberitahuan Kegiatan Pencatatan, Penelitian dan Pendataan Senjata Api (Senpi).  Untuk itu, bagi para personil yang dipercayakan memegang senjata api diwajibkan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berhati-hati dalam mempergunakannya.

“Kegiatan pemeriksaan senpi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satintelkam Polres Blora dengan tujuan mengecek kelengkapan, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas para personel yang dipercayakan untuk memegang senjata api,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Bawassendak) Polres Blora, Aipda Imam Ichlasada, mengatakan bahwa pemeriksaan sejata api baru dapat dilaksanakan karena Satintelkam Polres Blora melaksanakan perintah Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dalam pengamanan hasil rekapitulasi perhitungan dan pengumunan pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemeriksaan sejata api dilakukan sebagai sarana kontrol barang milik negara, di mana terdapat hak dan kewajiban yang harus terpenuhi, baik administrasi maupun operasionalnya, sehingga tidak sampai menghambat tugas personel pemegang senjata api dalam melaksanakan tugas pengamanan hutan,” jelasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2024