KEBONHARJO, PERHUTANI (14/09/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Pemerintah Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Dinas Lingkungan Hidup Rembang, Kepala Desa terkait, dan Asosiasi Tambang Kapur Rembang (Astakarem) “duduk bareng” membahas pengalihan jalan tambang menjadi jalan hutan (alur) di Rembang, Rabu (13/09).

Pengalihan jalan angkutan tambang yang semula lewat jalan desa ini dikarenakan adanya keluhan dari masyarakat akibat polusi udara dari debu, serta bersifat rawan kecelakaan, dan mengancam keawetan jalan desa.

Administratur KPH Kebonharjo, Chorirotun Nur Ulifah mengatakan Perhutani terbuka terkait rencana pemerintah dan pengusaha tambang dalam meminjam alur untuk jalur khusus angkutan tambang.

“Perhutani siap membantu pemerintah dan pengusaha tambang dengan mengajukan izin pinjam pakai alur disertai sejumlah lampiran dan prasyarat. Namun, segala sesuatu butuh proses yang semua keputusannya tetap berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelasnya.

Sementara itu, Camat Sale, Mohamad Imron mengapresiasi Perhutani yang memberikan izin agar alurnya digunakan sebagai jalan angkutan tambang dengan mengajukan sejumlah perizinan, salah satunya Izin Pinjam Pakai Kawsaan Hutan (IPPKH). “Pemerintah dan pengusaha tambang siap mengajukan perizinan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2023