TASIKMALAYA, PERHUTANI (19/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama stakeholder melaksanakan kegiatan reklamasi dan penanaman pohon sebanyak ±150 bibit jenis Mahoni dan Durian di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI), bertempat di petak 27 wilayah Resot Pemangkuan Hutan (RPH) Cineam, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tasikmalaya wilayah administratif Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jajaran Divisi Regional Jawa Barat & Banten, Wakil Administratur KPH Tasikmalaya Yuyu Rahayu beserta jajaran, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Tasikmalaya, Cabang Dinas Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya, Muspika Kecamatan Karangjaya, LSM Kawal Lingkungan Indonesia (KAWALI), Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH), perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), dan Karang Taruna desa setempat.

Administratur KPH Tasikmalaya melalui Yuyu Rahayu menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal bentuk penanganan secara Restorative Justice dari rangkaian sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI dengan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk memperbaiki dan menutup kembali bekas tambang secara konkrit sebelum melakukan tindakan hukum.

“Kegiatan penutupan kembali lobang bekas penambangan dan penanaman bibit pohon jenis mahoni dan durian yang melibatkan pihak-pihak terkait ini akan terus dipantau perkembanganannya,” ujarnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Cahyadi mengapresiasi penanganan secara Restorative Justice oleh GAKKUM Kementerian LHK dan Perhutani KPH Tasikmalaya. Ia juga menyampaikan bahwa nasib para penambang ke depannya perlu dipikirkan.

“Semua pihak dan unsur-unsur terkait secepatnya memberikan solusi serta alternatif mata pencaharian guna mendukung kebutuhan hidup para penambang pasca penanganan ini diberlakukan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/MR).

Editor : Ywn
Copyright©2021