PASURUAN PERHUTANI (25/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan bersama tim gabungan dari berbagai instansi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) permohonan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan embung Sanganom di Kabupaten Pasuruan, Senin (25/10).

Tim Monev gabungan ini terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pasuruan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasuruan dan  Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Kepala Sub Seksi Komumikasi Perusahaan Subaeri mengatakan bahwa penggunaan kawasan hutan tersebut melalui mekanisme kerjasama antara Perhutani KPH Pasuruan dengan Bupati Pasuruan.

Lokasinya kata Subaeri berada dikawasan hutan tetap (HP) di petak 33a, 33b, 33c dan 33d Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tanjung Anom, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasuruan seluas ± 4.85 hektar yang masuk wilayah administrati Desa Sanganom Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan dan  Embung Krikilan petak 52 B seluas ± 0.8355 Ha RPH Kedung Pengaron BKPH Pasuruan yang secara administratif masuk Desa Kedung Penggron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu Kepala Seksi Tata Kelola Kehutanan Dishut Provinsi Jawa Timur Joko Santoso selaku pimpinan monev menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk memastikan kelestarian hutan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak kedua terutama untuk melakukan reboisasi pada sekitar lokasi kerjasama, karena hasil kegiatan tersebut akan dilaporkan pada Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Terima kasih dengan kehadiran semua tim, monev pembangunan embung ini untuk penanggulangan banjir dan penyediaan suplai air untuk kegiatan pertanian dan kebutuhan masyarakat dengan mekanisme kerjasama tanpa kompensasi. Sesuai dengan hasil monev agar memenuhi kewajiban yang sudah tertuang dalam PKS dan Berita Acara Pemeriksaan bersama (BAP),” terangnya. (Kom-PHT/Psu/Er)

Editor : Ywn

Copyright©2021