KEDIRI, PERHUTANI (05/04/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama jajaran TNI/Polri dan PLMDH memasang rambu-rambu larangan galian C sebagai upaya antisipasi cegah eksplorasi hutan secara ilegal di Sungai Konto (perbatasan Kabupaten Kediri dan Malang) petak 132a wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Besowo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare, Jumat (05/04).

Kepala Perhutani Kediri melalui Asper KBKPH Pare Slamet Budiono menyampaikan bahwa pemasangan tanda larangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan eksploitasi hutan secara ilegal. Ia menjelaskan bahwa pemasangan tanda ini dilakukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat atau pihak lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum seperti penggalian baru (galian C) atau pengambilan tanah atau pasir yang tidak sesuai prosedur.

“Kami selalu bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk berpartisipasi dalam mendorong masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan memberikan sosialisasi pentingnya keberadaan hutan yang lestari. Langkah ini sangat positif, sehingga masyarakat turut serta menjaga dan punya perhatian khusus serta lebih bahwa kawasan tersebut milik Negara yang dikelola Perhutani”, imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kepung Sarwo Edi menjelaskan bahwa pemasangan banner peringatan atau larangan tersebut bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap kerusakan hutan akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab diantaranya galian c di kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur.

“Segala bentuk gangguan keamanan hutan dapat dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan. Kami akan turut serta mendukung Perhutani dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayah hukum Polsek Kepung Polres Kediri, khususnya di wilayah kelola Perhutani RPH Besowo, BKPH Pare”, pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton).

Editor:Lra
Copyright©2024