BLITAR, PERHUTANI (04/02/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung  melakukan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di Kantor Kejari Tulungagung, Selasa (04/01).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Blitar, Aries Indra Supartha dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ansari dan disaksikan perwakilan jajaran KPH Blitar dan jajaran Kejari Tulungagung.

Administratur KPH Blitar, Aries Indra Supartha menegaskan bahwa perlu adanya bantuan atau pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus hukum yang terjadi di wilayahnya. “Dengan kerjasama ini diharapkan bisa terbangun hubungan yang baik antara Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Kabupaten Tulungagung”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Anshari menyampaikan jika pengelolaan hutan di Kabupaten Tulungagung dari tekanan sosialnya sangat tinggi, maka rentan terhadap timbulnya permasalahan di lapangan. “Penandatangan MOU ini merupakan pintu awal untuk menyelesaikan masalah hukum di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Blitar, khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Kerjasama ini sangat penting sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus,” terang Anshari.

“Untuk pendampingan hukum Perhutani tidak perlu segan-segan mempercayakan penyelesaian sebuah masalah yang dihadapi yang terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa  Tata Usaha Negara, imbuh Anshari. (Kom-PHT/Btr/Ag)

Editor : Ywn

Copyright©2020