BOGOR, PERHUTANI (19/01/24)I Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menghadiri pemasangan tanda batas PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. di areal kawasan hutan kelolanya di petak 3C RPH Gunung Karang, BKPH Jonggol, Wilayah administratif Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/01).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Syafrilis yang mewakili Administratur/KKPH Bogor, Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Agus Abdurachman, KRPH Gunung Karang Taufik Hidayat beserta jajaran, Legal Agrarian Department Head PT. Indocement Tunggal Prakarsa yang diwakili oleh Agung Hadiwinoto berserta jajarannya, serta Analis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Administratur KPH Bogor melalui  Syafrilis mengatakan bahwa pihaknya hadir guna memenuhi undangan dari pihak PT. Indocement dalam rangka menghadiri atau menyaksikan pemasangan tanda batas PT. Indocement. hal ini bertujuan untuk memastikan antara batas wilayah Kawasan Hutan dan Lahan Areal PT. Indocement.

”Kami sangat berterima kasih di undang untuk turut menyaksikan pemasangan Pal IUP di areal IPPKH di samping melaksanakan perintah Undang-undang Minerba dan guna kejelasan serta penguatan status dan batas kawasan hutan atau IPPKH, sehingga ke depannya dapat memperlancar dan berdampak positif pada pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan secara berkesinambungan, baik untuk Perhutani maupun PT. Indocement”, ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama Agung Hadiwinoto menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Perhutani KPH Bogor atas kehadirannya dan pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemasangan tanda batas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Gamping PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

“Mengacu pada Undang-undang Mineral dan Batubara No. 3 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM 1825.K/30/MEM/2018 bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib melakukan pemasangan tanda batas IUP OP, maka kami turut mengundang Perhutani KPH Bogor karena pemasangan tanda batas tersebut masuk areal kelolanya”, ucapnya. (Kom-PHT/Bgr/Gin)

Editor : DRS
Copyright©2024