CIANJUR, PERHUTANI (10/10/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama hukum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, pada hari Selasa (10/10).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Cianjur Achmad Rusliadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro, disaksikan oleh segenap jajaran Perum Perhutani KPH Cianjur dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Cianjur.

Dalam kesempatannya, Achmad Rusliadi menyampaikan harapannya terkait kerja sama ini kedepannya dapat berjalan dengan baik khususnya dalam hal penegakan hukum terkait penanganan masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Cianjur.

“Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini, Perum Perhutani KPH Cianjur dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri terutama dalam bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Yudi Prihastoro pun berharap dengan kerja sama ini kedepannya dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Ia pun berkomitmendalam memberikan bantuan dalam hal penanganan bidang hukum yang ada di Perum Perhutani KPH Cianjur.

“Diharapkan kedepannya perlu ditingkatkan lagi kerja sama antara Kejaksaan Negeri Cianjur dengan Perum Perhutani KPH Cianjur, serta menjaga hubungan baik yang selama ini telah berjalan,” ucapnya.

(Kom-PHT/Cjr/Ysf)

Editor: YR

Copyright@2023