KEDU UTARA, PERHUTANI (21/12/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara mendampingi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah IV melaksanakan pra penilaian Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) pada lokasi yang telah mendapatkan ijin Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Petak 13, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenjuran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)  Candiroto, Rabu (20/12).

Tujuan dari Pra penilaian tersebut untuk mendapatkan gambaran menyeluruh penyusunan RKPS jangka waktu 10 tahun (2023 – 2033) yang diamanatkan untuk dibuat dan diselesaikan oleh pemegang ijin KHDPK.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberikan ijin KHDPK kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Asri Desa Kediten dan KTH Ngudi Lestari Desa Pakisan serta mengarahkan untuk membuat RKPS meliputi kelola tanaman kopi, alpukat, serta tanaman keras lainnya untuk konservasi, wisata pendakian dan bagi hasil daun juga bunga cengkeh.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto Joko Supriyanto menyampaikan selalu siap bekerjasama dengan KTH dalam mengelola kawasan hutan.

Pada aset Perhutani diarea KHDPK, pihaknya meminta agar KTH dan Perhutani salalu bersinergi untuk melakukan pengamanan serta menjaga kelestarian sehingga kedua belah pihak akan mendapatkan manfaat secara bersama-sama baik manfaat ekologi maupun manfaat ekonomi.

“Untuk permohonan bagi hasil produksi cengkeh oleh KTH Ngudi Lestari, akan dilakukan pembicaraan lanjutan guna menentukan kesepakatan bersama antara KTH dengan Perhutani terkait bagi hasilnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu Kepala CDK IV Gunawan menuturkan diantaranya meminta kepada KTH untuk membuat Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang didalamnya memuat berbagai aturan pengelolaan, produksi, keuangan dan lain-lain sehingga ada unsur transparansi kepada anggota, serta meminta hasil RKPS untuk disosialisasikan kepada anggota.

Selain itu Kepala CDK IV juga meminta setelah beberapa masukan terkait rencana kelola 10 tahun dimasukkan ke dalam RKPS, maka KTH segera bersurat ke CDK IV untuk meminta penilaian RKPS. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2023