MOJOKERTO, PERHUTANI (20/12/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mendampingi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan audiensi dengan Masyarakat Pemerhati Pangan (MAPPAN) Indonesia yang dilaksanakan di Gedung DPRD Lamongan pada Rabu, (19/12).

Kegiatan tersebut juga diikuti Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan dan PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan. Dalam audiensi MAPPAN bersama 15 orang ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) yang ada di wilayah kabupaten Lamongan. Audiensi di moderatori oleh Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Noor Fatonah dengan juru bicara KPH Mojokerto, Tito Darmawan dan Mustopo dari PT KTM Lamongan.

Administratur KPH Mojokerto, Suratno dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa sangat penting audiensi ini untuk memberikan informasi yang berimbang di lapangan. Dengan memperhatikan masukan dari stakeholder termasuk dari MAPPAN. Ia juga menyampaikan jika audiensi tersebut diharapkan dapat menjadikan sinergi yang baik dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pengelolaan hutan dan juga mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan.

Ketua DPC MAPAN Lamongan, Sonny Andi Akhmad dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tanah garapan (persil) yang dikerjasamakan dengan petani hutan (pesanggem) yang merupakan anggota LMDH tersebut ditanami tebu, yang merupakan kerjasama KPH Mojokerto dengan PT KTM dan PTPN X.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menyampaikan bahwa dengan audiensi diharapkan adanya solusi, mengingat PT KTM telah mengantongi ijin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan melalui budidaya tanaman tebu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Abdul Ghofur menambahkan bahwa Kabupaten Lamongan juga memerlukan investor seperti PT KTM.

Mengingat lahan tersebut juga digarap pesanggem yang masuk dalam anggota LMDH, Abdul Ghofur memberikan solusi antara lain mengkaji dua jenis tanaman tersebut yaitu tebu dan jagung, mana yang memberikan kontribusi lebih banyak kepada pesanggem.

Dari hasil kajian tersebut, bisa diambil jalan keluar. Apabila tanaman tebu lebih banyak memberikan hasilnya maka lahan kawasan hutan bisa ditanami 50% tanaman tebu dan 50 % tanaman jagung.

Biaya budidaya tanaman tebu bisa diperoleh dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT KTM. Dalam audiensi disepakati adanya cek ulang lokasi tanaman tebu dari ketiga pihak yaitu MAPPAN, KPH Mojokerto dan PT KTM dan direncanakan pertemuan berikutnya. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2019