PROBOLINGGO, PERHUTANI (08/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data lapangan Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani Tahun 2024, di wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, pada Sabtu (06/01).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo Agus Widodo, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah IV (KPHW IV) Malang Nur Adin Eko Saputro, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) Yayan Harianto, Kepala Sub Seksi Sarpra, Aset dan IT Jamin, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Krucil Didik Harianto, dan Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hamdan Oktavian, Ricky Ferdinan, dan Louis Adam Adrian.

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Agus Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghitungan Aset Biologis dan Aktiva dilaksanakan di petak 19a-1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Krucil Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penghitungan aset biologis dan aktiva tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yaitu pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran serta pengungkapan aktivitas agrikultur.

Sementara itu, perwakilan Tim KJPP Hamdan Oktavian didampingi Ricky Ferdinan dan Louis Adam Adrian menjelaskan bahwa penghitungan aset biologis dan aktiva dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perhutani serta mencakup aset biologis produk agrikultur, aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis penghasil produk agrikultur, aset biologis tanaman dalam pembangunan dan aset biologis tanaman belum siap tebang. (KOM-PHT/Pbo/Tan).

Editor : Lra
Copyright©2023