CIAMIS, PERHUTANI (11/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis dampingi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam meninjau lokasi penghitungan aset biologis pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas di Kantor Perum Perhutani KPH Ciamis, pada hari Rabu (10/01).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Utama Bidang Analisis Data & Sistem Informasi Divisi Regional Jawa Barat dan Banten  Zenal Mutaqin, Wakil Administratur KPH Ciamis Cucu Suhendar beserta jajaran, serta Ketua Tim KJPP Riki Hardi beserta anggota.

Administratur/KKPH Ciamis di tempat terpisah mengatakan bahwa penghitungan aset biologis di laksanakan di Kantor KPH Ciamis, Tempat Penimbunan Kayu (TPK), dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) lingkup KPH Ciamis. Tujuan dari tim KJPP tersebut ialah untuk melakukan penilaian dan memberikan opini mengenai nilai wajar dari aset biologis milik Perum Perhutani untuk tujuan pelaporan keuangan tahun 2023 terkait PSAK 60 (Agras kultural).

Sementara itu, Ketua tim KJPP Riki Hardi menyampaikan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan terbatas yang di kelola oleh Perum Perhutani, dan juga mencakup aset biologis seperti tanaman yang siap tebang dan aset biologis non kayu seperti tanaman pembangunan. (Kom-PHT/CMS/WH).

Editor : AW
Copyright©2024