BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (26/10/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam di Kampoeng Kopi Sugara, Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Rabu (25/10).

Penandatangan PKS dihadiri oleh Administratur KPH Banyumas Barat yang didampingi Wakil Administratur Sub Cilacap, Administratur KPH Banyumas Timur, dan Kepala BPBD Cilacap Kepala beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Banyumas Barat, Arif Fitri Saputra mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama merupakan tindak lanjut dari penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani sekitar bulan Juli yang lalu dan diharapkan setelah adanya kerja sama dengan BPBD Kabupaten Cilacap ini, ada edukasi untuk peningkatan kemampuan kapasitas dari personel yang ada terkait mitigasi.

Sementara itu, Kepala BPBD Cilacap, Erna Suharyati mengatakan bahwa BPBD Cilacap bersama dengan Perhutani KPH Banyumas Barat dan KPH Banyumas Timur menandatangani kerja sama terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Cilacap untuk melaksanakan penanganan secara intensif.

“Dilakukan kerja sama ke depan terkait penanganan karhutla, di mana wilayah Cilacap rentan terjadi karhutla sehingga kami menindaklanjuti MoU yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, dalam hal ini oleh Ibu PJ Bupati Cilacap bersama Perhutani KPH Banyumas Barat dan KPH Banyumas Timur,” jelasnya.

BPBD Cilacap sendiri memiliki 4 (empat) Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang selalu me-monitor bersama KPH Banyumas Barat dan KPH Banyumas Timur terkait antisipasi karhutla. “Mudah-mudahan, kerja sama ini berlangsung dengan baik untuk penanganan selanjutnya. Sampai hari ini masih sering terjadi karhutla, namun Alhamdulillah semuanya bisa diatasi dan ditanggulangi berkat kerja sama semua pihak, dan kami berterima kasih untuk itu,” pungkasnya. (Kom-PHT/Byb/Tqw)

Editor: Tri

Copyright © 2023