BOJONEGORO, PERHUTANI (31/10/2018) | Perum Perhutani bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro lakukan rangkaian sosialisasi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap anggota Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro.

Sosialisasi dilaksanakan lima tempat dengan waktu yang berbeda yakni di Sekretariat LMDH Kwangen Makmur Desa Leran Kecamatan Kalitidu (20/09/2018), Sekretariat LMDH Tumbuh Jaya Desa Wadang Kecamatan Ngasem (25/09/2018), Sekretariat LMDH Tumbuh Jaya Desa Tengger Kecamatan Ngasem (30/09/2018), Sekretariat LMDH Soko Maju Desa Soko Kecamatan Ngasem (08/10/2018), dan yang terakhir di Sekretariat LMDH Wono Agung Desa Sumber Agung Kecamatan Dander (09/10/2018). Sosisalisasi diikuti kurang lebih oleh 320 orang dan sampai dengan saat ini 191 anggota dari lima LMDH tersebut sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Budi Santoso, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dadang Setiawan, Ketua Paguyuban LMDH Bojonegoro Lulus Setiawan, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan KPH Bojonegoro Markum, dan jajaran Perhutani yang bertugas di lapangan.

Administratur KPH Bojonegoro, Dewanto di tempat terpisah menyatakan harapannya agar dengan adanya kerjasama antara Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) dengan BPJS Ketenagakerjaan ini anggota LMDH dapat segera bergabung sehingga mendapatkan hak yang sama untuk mengakses program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu ia juga mengatakan apabila terjadi kecelakaan kerja dan saat meninggal ada santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak merepotkan ahliwaris atau keluarga yang ditinggalkan.

Pada saat sosialisasi Kepala Kantor Cabang BPJSTK Bojonegoro, Dadang Setiawan mengatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan ke BPJS untuk Program JKK dan Program JKM cukup terjangkau yakni sebesar Rp 16.800,-/peserta dan dapat dibayarkan saat panen atau setiap bulan.

Adapun fasilitas yang akan diterima adalah Jaminan Kematian senilai Rp 24 juta untuk kasus meninggal tanpa dilihat penyebab dan lama menjadi peserta BPJS, ditambah Rp 12 juta untuk beasiswa anak masih sekolah jika sudah melakukan pembayaran iuran selama 5 tahun.

Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta akan mendapat pengganti biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis standar Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1, biaya transport maksimal Rp 1 juta atau sesuai jarak tempuh RS terdekat dengan tempat kejadian, santunan gaji Rp 33.000,-/hari sesuai surat istirahat dari dokter, serta santunan Rp 48 Juta untuk kasus meninggal disebabkan melakukan pekerjaan. (Kom-PHT/Bjn/Mkm)

 
Editor: Ywn
Copyright©2018