MADURA, PERHUTANI (25/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di wilayah Sumenep bertempat di ruang rapat kantor BPN Sumenep, Rabu (24/11).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 orang peserta yaitu diantaranya Perhutani KPH Madura, BPN Sumenep, Kajari Sumenep, Kepala Bagian Hukum Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, PT Garam, Camat Kota, Camat Batuan, Kades Kolor, Kades Pamolokan dan Kades Batuan.

Administratur KPH Madura Kelik Djatmiko melalui Kepala Seksi Pengembangan Bisnis & Managemen Resiko (Kasi PPB) Sumanto Budi Hartono menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya sosialisasi pencegahan kasus pertanahan ini,

“Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa mengantisipasi timbulnya sengketa tanah atau kasus tenurial guna dapatnya meminimalisir dan bentuk kehati-hatian dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat,” katanya.

“Kecil kemungkinan terjadi adanya kawasan hutan yang disertifikatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa didasari dengan bukti dan peruntukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. Sumanto berharap dengan adanya sinergi antara Perhutani dan BPN akan selalu terbentuk komunikasi yang lebih solid.

Sementara itu Tim dari BPN Kepala diwakili Sub Bagian Tata Usaha Susanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sangketa konflik di wilayah Kabupaten Sumenep dengan mewujudkan komitmen bersama seluruh stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang ada, dengan menghadirkan beberapa pihak dari Kejaksaan, Pengadilan, Polres dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

“Pada prinsipnya BPN berkomitmen dan selalu mendukung pengamanan aset-aset milik Negara dan dalam hal ini termasuk aset BUMN Perum Perhutani,” ujar Susanto.

Menurut dia bahwa Undang-Undang Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial

“Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum,” jelasnya.

“Dalam Pasal 3 PP 24 tahun 1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi : Kepastian hukum atas obyek atas atas tanahnya yaitu letak, batas dan luas, Kepastian hukum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum), Kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya (Hak Milik, HGU, HGB),” tutupnya. (Kom-PHT/Mdr/Jef)

Editor : Ywn

Copyright©2021