MADURA, PERHUTANI (10/07/2019) | Perhutani dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) verifikasi permohonan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) yang diajukan oleh Perkumpulan Pak Empak Sekamben (Pesak) yang dilaksanakan di Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura di Pamekasan pada (11/7).

FGD tersebut diikuti oleh Perhutani KPH Madura dan PHW IV Malang, BPSKL Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Ketua Perkumpulan Pesak, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kepala Desa Soddara dan tokoh masyarakat Desa Soddara.

Dari FGD tersebut diketahui bahwa usulan IPHPS yang diajukan oleh Perkumpulan Pesak seluas 1.392,3 ha, di wilayah hutan Perhutani KPH Madura berdasarkan penutupan lahan yang sudah di identifikasi oleh tim Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) ternyata yang sesuai dengan kriteria IPHPS hanya seluas 16 ha terletak di Desa Soddara, Desa Panaongan, Desa Lebeng Timur dan Desa Rajun di Kecamatan Pasongsongan. Sedangkan yang lain berada di Desa Basoka, Desa Duko di Kecamatan  Rubaru dan Desa Tambak Agung di Kecamatan Ambunten.

Setelah dilakukan identifikasi lapangan lanjutan terhadap obyek pada petak 9 di Desa Tambak Agung Barat dan petak 6, 11, 16 di Desa Soddara, hasil penutupan lahan akan disampaikan oleh Ditjen PKTL setelah dilakukan analisis penafsiran, namun pada identifikasi subyeknya diketahui terdapat 4 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) eksisting di wilayah tersebut yakni LMDH Sumekar Jaya yang masuk pada Hutan Pangkuan Desa (HPD) Soddara,  LMDH Damai HPD Panaongan, LMDH Ummal Barokah HPD Bassoka dan LMDH Sejahtera Mandiri HPD Lebeng Barat. Sedangkan di Desa Tambak Agung Barat, Desa Rajun, Desa Lebeng Timur dan Desa Duko belum terbentuk LMDH di Desa tersebut.

Dari hasil FGD itu juga diketahui bahwa untuk kepastian usulan IPHPS yang diajukan oleh Perkumpulan Pesak menunggu hasil analisis penutupan lahan lebih lanjut dari Ditjen PKTL yang akan disampaikan dalam jangka waktu lebih kurang satu bulan kedepan. Selanjutnya untuk kepastian kelembagaan harus dilakukan musyawatah mufakat antara perkumpulan Pesak dan LMDH yang ada wilayah tersebut bersama Kepala Desa setempat yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan.

Administratur Perhutani KPH Madura Hengki Herwanto menyampaikan kepada pihak yang mengikuti FGD tersebut agar saling mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak terjadi konflik  pada masyarakat lokal. Menurutnya Perhutani mempunyai kebijakan untuk memberdayakan yang berorientasi pada produktivitas masyarakat tepi hutan.

Masyarakat harus menjadi komunitas produktif untuk melakukan bisnis secara sistimatis, sehingga  banyak aspek yang harus diberdayakan dalam perhutanan sosial, seperti kelembagaannya, teknologinya dan pemasaran yang juga harus siap,”katanya.

Sementara itu tim Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dariyono menyampaikan pihaknya sebagai fasilitator dalam pemecahan masalah perhutanan sosial. Dia mengajak peserta diskusi untuk berpikir secara jernih dalam mengambil kesepakatan bersama, “Tentunya mematuhi aturan yang ada, dan bila menemui jalan buntu masih ada ke skema kemitraan lingkungan,” jelasnya. (Kom-PHT/Mdr/Bb)

 

Editor : Ywn

Copyright©2019