PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (18/06/2023) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bekerjasama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) V Wilayah Tegal melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertempat di Desa Cewet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, Kamis (15/06).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Pekalongan Timur Candra Musi, Kepala CDK V Tegal Suhirin, segenap Kepala Desa se-kecamatan Watukumpul, Lembaga Masyarakat Desaa Hutan (LMDH), dan instansi terkait.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Candra Musi mengatakan bahwa KHDPK adalah kebijakan terbaru pemerintah untuk menata kembali pengelolaan hutan di Jawa. “Hutan tersebut akan dikelola dengan enam tujuan yakni perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Adapun kawasan KHDPK berada di hutan produksi dan Hutan Lindung diharapkan agar sama sama saling menjaga dan bekerjasama yaitu Perhutani, LMDH, perangkat desa dan instansi terkait agar tidak terjadi penguasaan lahan, perusakan dan penebangan di wilayah hutan Watukumpul khusus nya wilayah hutan seluruh KPH Pekalongan Timur. Sehingga ekosistem tetap terjaga keamanan dan keasriannya,” ujarnya.

Kepala CDK V Tegal, Suhirin berharap semoga informasi / sosialisasi KHDPK ini bermanfaat bagi segenap Kepala Desa se Wilayah Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, LMDH dan instansi terkait dan berharap hubungan baik ini terus berlanjut.

Mewakili Kepala Desa se Watukumpul, Taufik Saleh sebagai Kepala Desa Cawet mengucapkan terima kasih atas Sosialisasi tentang KHDPK dari Perhutani KPH Pekalongan Timur dan CDK V Tegal. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor: Isa

Copyright © 2023