PADANGAN, PERHUTANI (23/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro melakukan rapat pembahasan dalam rangka pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bojonegoro, bertempat di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Selasa (21/9).

Administratur Perhutani KPH Padangan Wisik Sugiarto melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis Yuli Suprianto mengatakan, bahwa pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu persyaratan proses permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh Bupati Bojonegoro untuk pembangungan jalan dan jembatan pada ruas jalan yang melewati kawasan hutan di wilayah Perhutani.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari menyampaikan bahwa pada prinsipnya KLHK mendukung pembangunan jalan dan jembatan tersebut dan agar dipercepat proses ijinnya.

“Karena melalui kawasan hutan agar diselesaikan juga IPPKH dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” kata Retno.

Menurut dia terdapat pembangunan jalan yang melalui tanah hutan yaitu : Desa Ngambon-Pasar Dawe (KPH Padangan dan KPH Saradan), Desa Dawe-pasar Ngawi (KPH Saradan) dan Desa Napis-Desa Watujago (KPH Padangan). (Kom-PHT/Pdg/Fer)

Editor : Ywn

Copyright©2021