Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung menandatangani kerjasama perlindungan dan pengamanan hutan sebagai aset negara. Kerjasama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin di Jakarta.
Perum Perhutani mengharapkan kerjasama ini dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik tenurial di masing-masing unit kerja dengan baik serta komitmen bersama dalam mewujudkan eksistensi kawasan hutan sebagai aset negara. Ia mengungkapkan saat ini kasus-kasus tenurial di Jawa masih terjadi di beberapa Kabupaten seperti Cilacap, Boyolali, Blitar, Malang, Kraksaan, Lumajang, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Bogor, Purwakarta, Majalengka, Indramayu dan Rangkasbitung. Dari data Perhutani tercatat luas hutan Perhutani 2,4 juta Ha, hanya 18% dari luas pulau Jawa yang tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi. Lebih kurang 60% penduduk Indonesia ada di Jawa. Kebutuhan lahan dan pangan makin meninggi.
“Situasi inilah yang melahirkan kebijakan Perhutani untuk mengelola hutannya melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan sistem berbagi, care dan share sejak tahun 2001 hingga kini. Tidak kurang dari Rp. 20,8 Milyar per tahun nilai bagi hasil produksi kayu maupun non-kayu yang diterima masyarakat desa hutan dari kerjasama pengelolaan hutan bersama ini,” katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, masih saja ada pekerjaan rumah Perhutani tentang persoalan konflik sosial terkait perlindungan hutan dan tenurial di lapangan. “Perhutani telah berusaha melalui mekanisme penyelesaian dengan sistem yang baik, dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial. Bahkan sistem pengamanan hutan telah bebas dari penggunaan senjata,” katanya.
Ia berharap kerjasama dengan Kejaksaan Agung diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja khususnya percepatan penyelesaian konflik tenurial, meminimalisir dan menekan lajunya permasalahan tenurial di kawasan hutan Jawa dengan tetap mengedepankan komunikasi sosial yang konstruktif.
Menurut Bambang Sukmananto, saat ini terdapat 92.000 Ha lahan hutan Perhutani dalam masalah tenurial. Memang tidak begitu luas tetapi kondisi ini tidak mendukung sistem kinerja kedepan. “Luas hutan Perhutani yang hanya 18% luas pulau Jawa ini kedepan harus mampu dipertahankan sebagai aset Negara sekaligus berfungsi sebagai penyedia jasa lingkungan seperti air bersih, oksigen dan keanekaragaman hayati di pulau yang penduduknya sangat padat ini,” demikian Bambang.
(*)
Editor: Desy Saputra
Antaranews.com::Selasa, 12 Juni 2012 16:34 WIB