NGAWI, PERHUTANI (7/3/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama KPH Saradan dan KPH Lawu DS melaksanakan penandatanganan kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri Ngawi, bertempat di ruang Tectona KPH Ngawi, Kamis (7/3).

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala KPH Ngawi Andi Adrian Hidayat, Kepala KPH Saradan Wisik Sugiarto, dan Kepala KPH Lawu DS Adi Nugroho dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo.

Dalam sambutannya, Andi Adrian Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi sinergitas yang menjadi kewajiban Perum Perhutani selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalah di bidang hukum yang mungkin terjadi.

“Kita pastikan seluruh aset negara dalam posisi aman, tidak ada konflik dan ada kepastian hukum. Disinilah peran sinergitas Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan negara, sehingga cukup strategis untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri. Semoga sinergi ini bisa kita tingkatkan kedepannya dalam rangka menjaga amanah kita sebagai pengelola aset negara berupa kawasan hutan. Dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ngawi yang telah mendukung penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Perhutani”, kata Andi.

Pada kesempatan yang sama, Budi Raharjo menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi dalam rangka mendukung penyelesaian masalah dibidang DATUN. Ia menjelaskan tujuan dari kerjasama tersebut yaitu untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami siap mendukung dan membantu Perhutani dalam penyelesaian permasalahan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Semoga sinergitas ini berjalan dengan baik, saling menguatkan dan berkesinambungan”, pungkas Budi mengakhiri sambutannya. (Kom-PHTNgw/Rth).

Editor : Lra
Copyright©2024