MALANG, PERHUTANI (01/05/2021)  | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di ruang Adyaksa Kejari Kabupaten Malang, Jumat (30/4).

Naskah Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Malang Hengki Herwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handoyo yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Administratur KPH Malang Hengki Herwanto mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang atas terlaksananya acara tersebut. “Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Kejari Kabupaten Malang dalam penanganan permasalahan terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Menurutnya, Perhutani merasa perlu adanya pendampingan hukum untuk mengatasi masalah sosial yang kemungkinan terjadi kapan saja serta untuk menyikapi kebijakan baru tentang regulasi hukum yang menyangkut undang-undang cipta kerja dan pengelolaan hutan lestari.

“Hal itu dilakukan agar jika terjadi suatu permasalahan bidang hukum dapat ditangani secara cepat dan tepat dengan tidak melanggar undang-undang, sehingga diperlukan pendampingan dari Kejaksaan agar di dalam penanganan suatu masalah tidak bertolak belakang dengan hukum yang berlaku saat ini,” kata Hengki.

Kepala Kejari Malang Edi Handoyo menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memang telah banyak menerbitkan berbagai regulasi baru seperti undang-undang cipta kerja yang di dalamnya juga mengatur tentang berbagai aturan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan serta hukum perdata dan tata usaha negara.

“Peraturan yang ada akan difungsikan sebagai sarana mediasi di dalam penanganan sesuatu permasalahan dan penyelesaian dengan tetap berpedoman kepada kaidah serta norma yang ada,” ujarnya. (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2021