KEDU SELATAN, PERHUTANI (17/09/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di aula kantor KPH Kedu Selatan, Rabu (16/09).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Perum Perhutani dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 03/MoU/DIR/2019 dan B-132/G/Gs.2/03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Administratur KPH Kedu Selatan, Yudha Suswardhanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perum Perhutani KPH Kedu Selatan memiliki luas 44.659,81 ha yang tersebar  dalam wilayah 5 Kabupaten yaitu Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo, Banyumas dengan potensi hutan sebagai penyangga ekosistem dan aset negara yang harus dilindungi dari gangguan keamanan.

“Khusus Kabupaten Purworejo, wilayah hutan Perhutani 8.832,6 Ha atau jika terbentang +80 Km dari timur ke barat. Wilayah seluas itu berpotensi terjadinya 3 jenis kasus yaitu tenurial yakni kepemilikan tanah, ijin pinjam pakai, dan tukar menukar kawasan. Oleh karena itu Perhutani mengharapkan dukungan termasuk upaya mediasi maupun penegakan hukum terkait kasus tenurial di wilayah KPH Kedu Selatan. Semoga kedepan hubungan dan kerjasama yang telah dilaksanakan semakin baik dan erat antara Kejari dan Perhutani,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, D. B Susanto menyampaikan tugas kewenangan kejaksaan yaitu bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum. Ia juga berharap kerja sama ini jangan hanya berhenti di seremonial saja, namun ada tindak lanjut kedepannya. Kejaksaan siap membantu sesuai tugas dan kewenangannya khususnya membantu untuk menjaga kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

“Bukan hanya masalah yang terkait sengketa tanah saja, ketika ada permasalahan di Perhutani yang bisa menjadi potensi masalah hukum maka untuk mengantisipasi, mengeliminir, Kejaksaan dengan senang hati bisa memberikan pelayanan hukum,  saran dan masukan,” ujarnya. (Kom-PHT/Kds/Ken)

Editor : Ywn

Copyright©2020