BLORA, PERHUTANI (16/09/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Wana Lestari dalam pengelolaan tanaman agroforestry tebu bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalonan Desa Tinapan Kecamatan Todana Kabupaten Blora, Selasa (14/09).

Kerja sama agroforestry tanaman tebu tersebut berlokasi di kawasan hutan seluas 20,38 Hektar yang berada di wilayah BKPH Kalonan dengan menerapkan kerjasama yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Administratur KPH Blora, Agus Widodo dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan PKS agroforestry tebu ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan di BKPH Ngawenombo.

”Semoga kerjasama ini menjadi momentum yang bagus dalam rangka pengelolaan hutan di kawasan hutan KPH Blora. Tidak hanya akan terwujud fungsi dan manfaat hutan lestari, namun juga dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Agus juga menegaskan dalam kerjasama ini harus jujur, ikhlas, terbuka sehingga barokah. Mengenai hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH juga sharing sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKS.

Sementara itu, Ketua LMDH Ngudi Wana Lestari Desa Tinapan, Zaenul Arifin, menyampaikan ucapan terima kasih pada Perhutani KPH Blora atas diijinkannya petani anggota LMDH untuk ikut memanfaatkan lahan Perhutani dengan menanam tebu.

“Petani juga diperbolehkan menanam tanaman jenis lain pada lahan Perhutani asal bukan tanaman yang dilarang oleh pemerintah. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama agroforestry tanaman tebu ini semoga membawa kemaslahatan bagi petani di wilayah pangkuan kami. Kedepan kami akan berkoordinasi dengan petugas Perhutani untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Blr/Smn)

Editor : Ywn
Copyright©2021