BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI  (25/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Ketapang melakukan penataan areal Perhutanan Sosial berupa penandaan pal batas kelola LMDH bertempat di petak 79 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gombeng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ketapang, Sabtu (22/8).

Dalam kesempatan itu Administratur Perhutani Banyuwangi Utara Agus Santoso menyampaikan, bahwa setiap pemegang izin Perhutanan Sosial wajib melengkapi dokumen perencanaan berupa rencana pengelolaan atau rencana kerja dan rencana kerja tahunan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) P.83/MenLHK/Setjen/Kum/1/10/2016).

“Dua kegiatan utama pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan pasca izin Perhutanan Sosial adalah penataan areal Perhutanan Sosial, yaitu dengan pemberian tanda pal batas dan penyusunan rencana kerja tahunan (RKT),” kata Agus Santosa.

“Hari ini dilaksanakan penandaan pal batas kelola sumberdaya hutan pada masing-masing LMDH. Ini dilaksanakan untuk menghindari konflik antar LMDH terhadap batas wilayah pangkuannya. Kedepan LMDH harus bisa lebih maju dan sejahtera untuk bisa mengelola hutan Perhutani dengan tidak mengganggu kelestariannya,” tambah Agus.

Sementara Ketua LMDH Wono Lestari, Saiful menyatakan berterimakasih kepada Perhutani Banyuwangi Utara dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Banyuwangi yang telah berkenan membimbing dan mendampingi LMDH.  “Semoga kerjasama dan sinergitas antara kita bisa membawa kemajuan yang berarti dan bermanfaat bagi LMDH khususnya dan petani hutan dan semua pesanggem anggota LMDH pada umumnya,” ujarnya.

Hadir pada acara tersebut Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso, Kepala Seksi CDK Kabupaten Banyuwangi Tri Suwarto, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ketapang Suwadi, Ketua LMDH Kemuning Asri Fahrur Roji, Ketua LMDH Rukun Makmur M Tali, Ketua LMDH Wono Lestari Karim, Ketua LMDH Wono Lestari Saiful. (Kom-PHT/Bwu/JY)

Editor : Ywn

Copyright©2020