Dok-Kom/Pht/Kanpus/@2016

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017

JAKARTA, PERHUTANI (14/1/2016) | Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani Morgan Sharif Lumban Batu bersama Serikat Karyawan (Sekar) serta Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2P) melakukan kegiatan sosialisasi naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017 Perum Perhutani kepada karyawan di Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta, Rabu (13/1).

Naskah PKB IV Periode 2015-2017 terdaftar dan ditandatangani tanggal 4 September 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep.138/PHIJSK-PKKAD/PKB/2015 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Perum Perhutani dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Perhutani, Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani.

Morgan Sharif Lumban Batu mengatakan bahwa naskah PKB Perum Perhutani dengan SEKAR dan SP2P ini merupakan naskah PKB IV periode 2015 -2017 dan berlaku sejak ditandatangani tanggal 3 Juli 2015.

Kesepakatan PKB merupakan amanat dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Perhutani dengan Serikat. Penerbitan naskah PKB ini merupakan pemenuhan kewajiban Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam pasal 126 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003.

“Melalui naskah PKB ini, Perum Perhutani maupun seluruh karyawan Perum Perhutani dapat mengetahui dengan benar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam PKB.” demikian disampaikan Asisten Direktur SDM dan Organisasi Iing M Ikhsan.

Untuk selanjutnya naskah PKB IV Periode 2015-2017 akan didistribusikan dan disampaikan ke Unit-Unit kerja daerah sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada stakeholder internal perusahaan (Kom-Pht/Kanpus/DKR)

Editor : Dadang K Rizal

copyright©2016