KEBONHARJO, PERHUTANI (22/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyumili Kabupaten Rembang tentang penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan pipa dan instalasi pengolah air, Kamis (22/02).

PKS tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Kebonharto  dengan Direktur Utama (Dirut) PDAM Banyumili Rembang di hadapan jajarannya masing-masing.

Administratur KPH Kebonharjo, Yuliarto, menjelaskan bahwa kewenangan penggunaan kawasan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini PDAM sudah menerima Surat Keputusan (SK) Penggunaan Kawasan tersebut.

“Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari SK yang diterima PDAM Banyumili Rembang untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjaga konservasi dan kelestarian hutan,” jelas Yuliarto.

Sementara itu, Dirut PDAM Banyumili, Muhammad Affan, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Kebonharjo, kerja sama yang dilakukan ini merupakan langkah awal yang harus disambut positif. “Ini merupakan kerja sama awal pemanfaatan di kawasan hutan serta kami siap menjaga dan melestarikannya,” katanya. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2024