KEDU UTARA, PERHUTANI (27/08/2021) | Bertempat di ruang kerja Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wonosobo, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan rapat koordinasi terkait keamanan hutan di musim kemarau di wilayah hukum Wonosobo, Rabu (25/08).

Turut hadir pada acara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wonosobo Agus Wibowo, Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana KPH Kedu Utara IPTU Setyo Darminta, Asisten Perhutani (Asper) Wonosobo Paryono, Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhutmob) Lukas Munadi.

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri menyampaikan untuk mengantisipasi terjadinya Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Wonosobo, Perhutani bersama stakeholder menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Dan untuk menindak tegas kepada warga yang sengaja maupun lalai membakar hutan bisa dipidanakan menurut UU 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Lebih lanjut Perhutani berharapkan kedepannya kerja sama dan sinergitas antara Perhutani dan Kepolisian tetap solid dalam menjaga serta melestarikan hutan Perhutani KPH Kedu Utara.

Kapolres Wonosobo, AKBP Danang Nugroho Widi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Kedu Utara yang telah berkoordinasi.

“Dan pada prinsipnya Kepolisian Resort Wonosobo siap akan membantu upaya terkait Gukamhut dan Karhutla. Kami koordinasikan dengan jajaran Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk bersama mengantisipasi gangguan keamanan hutan di wilayahnya kerja masing masing,” tegas Danang. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2021