MANTINGAN, PERHUTANI (10/10/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mendukung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rembang di ruang rapat Polres Rembang, Senin (09/10).

Turut hadir dalam kegiatan FGD, Administratur KPH Mantingan beserta wakilnya, Administratur KPH Kebonharjo, Kepala Balai SKL Hutan Jawa Ruhiyat, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah 1, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) sekitar kawasan hutan Mantingan dan Kebonharjo, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), gabungan kelompok tani (gapoktan), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Ireng. Kegiatan FGD dipandu oleh Kepala Bagian Op Polres Rembang mewakili Kepala Polres Rembang, Kompol Bambang Sugito.

Administratur KPH Mantingan, Marsaid mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan FGD ini. “Perhutani berharap agar para pesanggem dan masyarakat yang mengajukan Perhutanan Sosial segera mendapatkan kepastian dalam mengelola lahan yang masuk peta indikatif KHDPK. Dengan demikian, Perhutani dapat mempercepat penataan di lapangan serta membantu masayarakat untuk memastikan wilayah mana saja yang nantinya akan menjadi prioritas Prioritas dalam menentukan tanaman untuk menghijaukan kembali pasca-penebangan  dari kawasan hutan yang ditebang,” ungkapnya.

Dalam pesannya, Kepala Polres Rembang melalui Kompol Bambang Sugito mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan adanya kegiatan KHDPK untuk bersama-sama merumuskan tentang penggarapan lahan kawasan hutan lewat KHDPK.

Sementara itu, Kepala Balai SKL wilayah Jawa, Ruhiyat menyampaikan program pemerintah lewat Perhutanan Sosial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan PP No. 21 Tahun 2022 dan PP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di Jawa dengan kawasan khusus didasari SK Menteri LHK No. 287 Tahun 2022.

“Untuk permohonan KHDPK sekarang tidak perlu lagi mengajukan ke Jakarta, tetapi akan dibalik dari bawah. Kita akan memfasilitasi pengajuan sesuai dengan keluasannya. Dan selama pengajuan garapan tidak dipungut biaya sepersenpun oleh CDK wilayah masing-masing, Kepala Desa, maupun Perhutani,” jelasnya.

Kompol Bambang juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke Polsek maupun Polres berkaitan dengan adanya pungutan. “Kami terbuka untuk menerima laporan dari siapa saja. Jadi silakan masyarakat untuk melapor bila merasa dirugikan,” ungkapnya dengan tegas.

Perhutani KPH Mantingan maupun Kebonharjo juga secara tegas mendukung kegiatan KHDPK sesuai aturan dan luas wilayah yang sudah masuk indikatif pengelolaannya dalam Perhutanan Sosial. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor: Tri

Copyright © 2023