KEBONHARJO, PERHUTANI (25/11/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bekerja sama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tuban dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi di ruang rapat kantor KPH Kebonharjo, Jumat (24/11).

Hadir dalam acara tersebut, Administratur KPH Kebonharjo beserta jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Kejari Tuban, serta perwakilan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Administratur KPH Kebonharjo, Chorirotun Nur Ulifah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada perwakilan dari Kejari Tuban yang sudah berkenan hadir dalam acara sosialisasi hukum tersebut. “Semoga apa yang disampaikan dari Kejari Tuban bisa jadi bekal dan bermanfaat bagi Perhutani dan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Chorirotun.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro yang juga sebagai narasumber berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengetahui, memahami, dan mengerti permasalahan seputar hukum, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi. “Dengan mengetahui dan memahami lebih dalam tentang hukum dan kiat-kiat menghindari korupsi, kami berharap jajaran Perhutani KPH Kebonharjo bisa terhindar dari tindak pidana korupsi,” jelas Muis. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2023