MADURA, PERHUTANI (12/11/2023) | Dalam rangka meningkatkan kondusifitas wilayah hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, khususnya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kangayan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur gandeng Kepolisian dan Pemerintah Desa setempat melakukan pemasangan tanda larangan eksploitasi kawasan hutan milik Negara di Desa Torjek, pada Minggu, (12/11).

Administratur KPH Madura melalui Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kangean Timur Agus Susanto mengatakan bahwa pemasangan tanda tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan eksploitasi hutan secara ilegal. Ia menjelaskan bahwa pemasangan tanda ini dilakukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat atau pihak lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum seperti penggalian baru (galian C) atau pengambilan tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Sejauh ini kami selalu bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk berpartisipasi dalam mendorong masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan memberikan sosialisasi pentingnya keberadaan hutan yang lestari. Langkah ini sangat positif dan berdampak besar sehingga masyarakat turut serta menjaga dan punya perhatian khusus serta lebih tau bahwa kawasan tersebut milik Negara yang dikelola Perhutani”, ujarnya.

Sementara itu, Ilyasi selaku perwakilan Kepolisian Sektor Kangayan Ilyasi mengatakan bahwa segala bentuk gangguan keamanan hutan dapat dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan turut serta mendukung Perhutani dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayah hukum Polsek Kangayan khususnya di wilayah kelola Perhutani RPH Kangayan, BKPH Kangean Timur. (Kom-Pht/Mdr/Jep).

Editor : Lra
Copyright©2023