JAKARTA, PERHUTANI (25/7/2018) | Sebagai wujud sinergi BUMN, Direktur Utama Perum Perhutani  Denaldy M Mauna,  Direktur Utama PT.  Perkebunan Nusantra (PTPN) XII Berlino Mahendra Santosa, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT. Bank Negara  Indonesia  (BNI)  Catur  Budi  Harto  beserta  Direktur  Operasi  Ritel  PT. Asuransi  Jasa Indonesia (Jasindo)  Sahata L.  Tobing menandatangani  perjanjian kerjasama (MoU) Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budiaya Tanaman Kopi di ruang rapat Kementerian BUMN pada Rabu (25/7).

Turut hadir dalam penandatanaganan kerjasama tersebut  Deputi Bidang Usaha Industri  Agro  dan  Farmasi  Kementrian  BUMN,  Wahyu  Kuncoro.  Dalam sambutannya  Wahyu  menyampaikan  Sangat  mengapresiasi  dengan  kegiatan kerjasama Perum Perhutani dengan 3 BUMN lain yaitu PTPN XII, BNI dan Asuransi Jasindo.  “Diharapkan dengan terlaksananya kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budiaya Tanaman Kopi ini akan melibatkan banyak instansi terkait serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan”, ujarnya.

Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna menyatakan bahwa BUMN memang  harus  berkontribusi  nyata  mendukung  pembangunan  daerah, khususnya BUMN yang kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat disekitarnya. “Perum Perhutani senantiasa berupaya melakukan sinergi dengan BUMN lain untuk mendukung dan membantu usaha produktif masyarakat desa hutan  seperti  halnya  pada  kerjasama  Pemanfaatan  Kawasan  Hutan  untuk Budiaya Tanaman Kopi ini” jelas Denaldy.

Kerjasama yang akan dilakukan melalui  program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan  Kehutanan  (KULIN  KK)  dalam  program  Perhutanan  Sosial  yang merupakan  implementasi  dari  Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan No. 83 tahun 2016. Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini  diharapkan dapat  membantu petani  kopi  dalam meningkatkan  kualitas  dan  produksi  kopi  rakyat  melalui pendampingan dan pembinaan.  Petani  juga diberikan akses  pembiayaan dan akses  pasar  untuk  hasil  panennya.  Sehingga  tercipta  perbaikan  tata  kelola dengan pelaksanaan proses budidaya yang benar  dan menjaga kelangsungan produksi tanaman kopi serta kelestarian lingkungan. Rencana lokasi hutan yang akan dikerjasamakan dalam perjanjian ini terletak di wilayah Jawa Timur dengan luasan mencapai 31 ribu hektar.(Kom-PHT/PR/2018-VII-22)