BANTEN, PERHUTANI (3/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Banten bersama Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polisi Daerah ( Polda) Banten serta Muspika Panggarangan gelar operasi gabungan dalam rangka penertiban dan pendataan penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) illegal mining batu bara di petak 31i, 32, 33 dan  36 k blok Sanggo Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah wilayah administratif Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Rabu (1/9).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Direktorat IV Polda Banten Feria Kurniawan beserta jajaran, Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Banten Tarsidi beserta jajaran, Perwira Pembina (Pabin) Suratman, Komandan Regu (Danru) Jali beserta jajaran anggota Polisi Hutan (Polhut), Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH)  Bayah Nurjeni, Kapolsek Panggarangan Wawan dan Danramil Panggarangan Masyari.

Administratur KPH Banten, Noor Rochman melalui Korkam Tarsidi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh tim Polhut KPH Banten. Tindakan yang harus dilakukan dalam operasi gabungan tersebut diantaranya melakukan sosialisasi, pendataan, penutupan lubang bekas galian batu bara, pemasangan garis police line dan mengamankan barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Gangguan keamanan hutan khususnya illegal mining batu bara itu harus sedini mungkin diantisipasi, salah satunya melaui kegiatan Komunikasi Sosial (komsos) dan sosialisasi dengan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian dan mengamankan hutan,” ungkapnya.

Danramil Panggarangan Masyari mengatakan untuk menjaga dan melestarikan hutan bukan hanya kewajiban Perhutani saja,

“Dengan adanya kegiatan komsos dan sosialisasi ini diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat desa hutan, stakeholder, dan muspika terkait upaya dalam perlindungan sumberdaya hutan.”pungkasnya.

(Kom-PHT/Btn/HJ)