BALAPULANG, PERHUTANI (26/01/2023) | Dalam rangka memperkuat sinergitas pengamanan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama (Nota Kesepahaman) mengenai penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di Obyek Wisata Guci Fores Desa Rembul Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Selasa (24/01).

Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan Administratur KPH Balapulang, KPH Pekalongan Barat, dan KPH Pemalang yang masing-masing memiliki wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Tegal.

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Balapulang Haris Setiana dan wakil Administratur Tri Utdiono, Plt Administratur KPH Pekalongan Barat Hillaludin, Administratur KPH Pemalang Taufik, perwakilan Kepala BKPH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto dan jajaran.

Administratur KPH Balapulang Haris Setiana menyampaikan pengelolaan hutan Perhutani KPH Balapulang meliputi Kabupaten Brebes dan Tegal. “Mengingat dalam menjalankan tugasnya Perhutani berhadapan langsung dengan masyarakat, dan para pihak banyak menghadapi dinamika di lapangan juga konflik tenurial, maka Perhutani dalam hal penanganan masalah bidang hukum bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. “Dengan telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pada hari ini, kami terbuka untuk memberikan bantuan permasalahan yang dihadapi Perhutani. Baik bantuan berupa pendapat hukum, audit hukum, dan atau pendampingan hukum dalam rangka melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara dalam wilayah pengelolaan Perum Perhutani,” ungkapnya.(Kom-PHT/Bpl/Swt)

Editor : Aas

Copyright©2023