JEMBER, PERHUTANI (07/06/2020) | Sebagai upaya penataan kembali pelaksanaan Perhutanan Sosial (PS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di Kantor KPH Jember, Jum’at (05/06).

Rakor tersebut diinisiasi oleh Administratur KPH Jember, Rukman Supriatna dengan menghadirkan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, Koordinator Perhutanan Sosial Perhutani Jember, Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Perhutanan Sosial, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan serta segenap Pokja PPS.

Administratur KPH Jember, Rukman Supriatna menjelaskan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi para pihak dalam mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Jember, “Mengingat masih banyaknya permasalahan yang timbul di tingkat tapak akibat perbedaan penafsiran,” ujarnya.

Para pihak yang dianggap paling banyak mengambil peran dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial di tingkat tapak adalah Pokja PPS, Perhutani dan Cabang Dinas Kehutanan khususnya Penyuluh Kehutanan.  “Pihak-pihak inilah yang harus kita samakan terlebih dahulu persepsinya mengenai Perhutanan Sosial supaya penyampaian di lapangan bisa satu bahasa dan satu makna,” kata Rukman.

Lebih lanjut ia berharap kedepan tidak ada lagi pengkotak-kotakan obyek pendampingan, satu pihak tidak lagi mendampingi KTH saja atau LMDH saja maupun Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) saja, tetapi semua kelompok masyarakat menjadi pendampingan para pihak.

“Satu hal yang harus kita ingat, bahwa dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial adalah untuk meningkatkan manfaat kawasan hutan dan tidak ada upaya untuk memiliki hak atas hutan itu,” kata Rukman,

Kepala CDK Wilayah Jember, Didik T dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa para pihak memiliki tujuan yang sama dalam program Perhutanan Sosial, “Yaitu untuk meningkatkan pemanfaatan sumberdaya hutan sehingga meningkatkan juga kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

“CDK Jember akan mengawal semua proses mulai dari pemberkasan, permohonan dan pasca penerimaan SK, sehingga bisa dipastikan semua proses berjalan dengan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan akan kita kawal sampai tuntas,” terangnya.

Beberapa rumusan untuk mereview kembali implementasi Perhutanan Sosial dalam Rakor tersebut disepakati langkah-langkah antara lain, pertama menyamakan persepsi Perhutanan Sosial bagi para petugas, yaitu Asisten Perhutani (Asper), Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Penyuluh Kehutanan, kedua menyamakan persepsi di masyarakat yakni Perhutanan Sosial kepada kelompok penerima SK Kulin KK maupun kepada kelompok yang belum menerima, ketiga melakukan monitoring dan evaluasi bersama (CDK, Perhutani dan Pendamping) tentang kelembagaan masyarakat, potensi sumber daya hutan sebagai obyek kerjasama dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) terhadap setiap solusi yang disepakati bersama para pihak. (Kom-PHT/Jbr/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2020