LAWU DS, PERHUTANI (19/11/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melakukan sosialisasi percepatan proses Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilis Utara, bertempat di rumah ketua LMDH Kare Makmur, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Senin (18/11).

Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua LMDH Kare Makmur bersama anggota, Babinsa, Babinkatibmas, Asper (Asisten Perhutani) BKPH Wilis Utara beserta jajaran serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Di tempat terpisah Administratur KPH Lawu Ds, Asep Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan percepatan Kulin KK tersebut. Ia juga meminta Pejabat Pemangku wilayah kawasan hutan memiliki pengetahuan serta kemampuan dalam bersosialisasi. “Agar dapat komunikasi, bernegosiasi dan musyawarah pada saat penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK),” ujarnya

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pendataan anggota LMDH dengan mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang kemudian dilakukan verifikasi teknis (Vertek) oleh tim internal KPH Lawu Ds yang akan dilakukan sampai akhir  bulan Desember 2019.

Sementara itu Ketua LMDH, Sukirman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani yang telah membantu proses Kulin KK untuk LMDH di wilayah Kare. “Sebagai mitra kerja, kami mengikuti dan tunduk kepada aturan yang berlaku,” kata Sukirman.

Menurut Sukirman kerjasama dalam bentuk Implementasi PHBM ataupun Kulin KK baginya sama saja, “Yang penting LMDH dan Perhutani tetap bermitra untuk membangun hutan kembali lestari dan ekonomi anggota LMDH meningkat,” tambahnya. (Kom-PHT/LwuDs/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2019