KEDU SELATAN, PERHUTANI (06/03/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di Kebumen dan Wonosobo, Rabu (06/03).

Acara digelar di dua tempat, yakni di kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karanganyar dan BKPH Ngadisono. Pemateri di di BKPH Karanganyar ialah Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis dan KSS Agroforestry dan Ekowisata, sementara di BKPH Ngadisono adalah KSS Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan (HKKP) dan KSS Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan. Peserta sosialisasi adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah BKPH Karanganyar dan BKPH Ngadisono.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui KSS Pengembangan Bisnis, Tri Saptono, mepresentasikan Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, di antaranya adalah dasar hukum, pengertian, subyek Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) maupun Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), objek kemitraan Perhutani, bentuk kegiatan usaha dan benefit KKPP, alur proses pengajuan, bagi hasil / sharing, mekanisme kemitraan Perhutani, tranformasi kelembagaan, serta perekaman data elektronik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan maksud dari Perdir ini untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan program kemitraan kehutanan di wilayah kerja Perhutani, sedangkan tujuannya adalah mewujudkan tata kelola kerja sama yang lebih baik dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), memberikan akses kerja sama yang mengutamakan pada usaha produktif, serta meningkatkan produktivitas lahan dengan multi usaha kehutanan.

Ketua LMDH Tunas Makmur Desa Kemiri Ombo, Sudarman, menyampaikan terim akasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut berperan mengelola hutan Perhutani. “Kami turut mendukung program-program Perhutani dalam tugasnya mengelola hutan agar tetap lestari serta bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2024