PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (29/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Brebes melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Kepolisian Khusus (Binkorpolsus) dalam rangka pencegahan tindak pidana dalam kawasan hutan kepada jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) di gedung pertemuan serba guna KPH Pekalongan Barat, Senin (28/08).

Hadir pada acara Binkorpolsus, Administratur KPH Pekalongan Barat yang diwakili oleh Wakil Administratur beserta jajaran Polhut dan Kepala Polres Brebes yang diwakili oleh Bawah Kendali Operasi (BKO) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Brebes beserta jajaran.

Administratur KPH Pekalongan Barat melalui wakilnya, Oktavian Dwi Maulana mengatakan bahwa tugas Polhut adalah meminimalisir gangguan apapun yang terjadi di kawasan hutan. Tentunya dalam hal ini, Perhutani selalu meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian sebagai salah satu upaya antisipasi terhadap gangguan keamanan hutan (gukamhut), baik pencurian kayu, penggarapan liar, maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Apalagi ini pada masa musim kemarau berkepanjangan dan berisiko terjadi gejala El-Nino,” pungkasnya.

Kepala Polres Brebes melalui BKO Binmas Polres Brebes Kepala Unit Pembinaan Pengamanan Swakarsa (Binkamsa), AIPTU Andy Setyawan menyampaikan bahwa acara Binkorpolsus ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Perhutani terkait gukamhut dan karhutla serta menambah wawasan Internal Skile Personal (ISP), yaitu selalu peduli terhadap setiap kejadian yang terjadi di hutan, di mana sebagai seorang pasukan harus bisa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

“Mekanisme tindakan atau pelaksanaaan di lapangan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian Khusus dalam mengemban tugas negara di bidang kehutanan sangat berat, namun dengan adanya sinergi bersama kepolisian, kami siap mendukung dan bekerja sama dalam memberantas pencurian kayu, maupun penggarapan liar sesuai dengan prosedur dalam rangka pencegahan tindak pidana”, Tegasnya.

Dalam kegiatan ini ia juga memberikan materi terkait dengan aturan dan prosedur penggeledahan dan penyitaan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di sesi terakhir, dilaksanakan kegiatan berupa kesempatan untuk menjaga daya tahan tubuh agar selalu bugar dan untuk meningkatkan kedisiplinan dengan pemberian materi praktik di luar gedung pertemuan. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2023