GUNDIH, PERHUTANI (20/02/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih menggelar lokakarya bertajuk Peluang Penerapan PEDIATAPA yakni Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan sebagai kebijakan untuk melindungi hak masyarakat sekitar kawasan hutan, Senin (19/02).

Lokakarya ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat sekitar hutan untuk turut melaksanakan perencanaan pembangunan di sekitar kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Gundih, Haris Setiana menyampaikan pemberian izin untuk pembangunan maupun investasi harus ada informasi awal tanpa paksaan kepada masyarakat. “Proses persetujuan para pihak diatur dalam peraturan serta perlu kesepakatan sehingga meminimalkan konflik, atau dengan kata lain akan ada potensi kesewenangan sepihak apabila tidak ada persetujuan dari masyarakat. PEDIATAPA ini merupakan prinsip, nilai dan praktis yang mengedepankan partisipasi dan menempatkan para pihak dalam posisi yang sama,” katanya.

Lokakarya kali ini digelar di wisata Gogel Park Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jambon, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayen Perhutani KPH Gundih. Dihadiri pula oleh berbagai pihak diantaranya Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Korwil Grobogan, Kepala desa Mlowokarangtalun Jambon Pojok Kecamatan Pulokulon, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Semetara itu Kepala Desa Mlwokarangtlun Lapiyo mengatakan dari lokakarya ini berharap PEDIATAPA lebih berfungsi dalam menjalankan roda pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan ramah lingkungan. “Sejalan dengan harapan Perhutani akan hasil yang nyata dari lokakarya ini kelak akan menghasilkan aturan-aturan yang memberikan keseimbangan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Gundih khususnya,” pungkas Lapiyo. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2023