GUNDIH, PERHUTANI (20/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di aula kantor Kejari Grobogan, Selasa (20/02).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Gundih dan Kepala Kejari Grobogan dengan disaksikan oleh jajaran masing-masing.

Administratur KPH Gundih, Haris Setiana mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Grobogan atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Gundih di mana penadatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh Perhutani, terutama di wilayah kerja Perhutani KPH Gundih di wilayah hukum Kabupaten Grobogan.

“Dengan adanya dukungan dari Kejari Grobogan, Perhutani berharap bisa membantu dan meningkatkan kinerja petugas di lapangan untuk bisa bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah berlaku,” kata Haris.

Sementara Kepala Kejari Grobogan, Iqbal mengatakan bahwa MoU ini bukan hanya di bidang Datun saja, akan tetapi bisa Pidana Umum (Pidum) atau apa saja tergantung situasinya, termasuk menjaga dan melestarikan hutan. “Lebih tegas lagi, kita membantu melaksanakan tugas negara di bidang hukum khususnya. Apa yang terjadi, di lapangan kita saling memberi masukan terutama untuk kepentingan bersama dan negara,” ucapnya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2024