INDRAMAYU, PERHUTANI (28/03/2024) | Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait KKP dengan Koperasi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera, bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul, pada hari Selasa (26/03).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Indramayu Rovi Tri Kuncoro beserta jajaran, serta Ketua Koperasi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera Roli beserta jajaran.

Rovi Tri Kuncoro menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bukti keseriusan pihak Perhutani dalam rangka mendorong dan mengawal para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas guna kepastian hukum. Pengelolaan hutan secara bersama-sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

“Kami berharap Koprasi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera agar  berperan aktif dalam melakukan pengelolaan hutan. Tentunya dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Roli mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui Program Kemitraan Perhutani. (Kom-PHT/Idr/ad).

Editor: EM

Copyright © 2024