SEMARANG, PERHUTANI (25/06/2019) | Perhutani menjadi narasumber workshop “Perencanaan Pengelolaan Hutan Untuk Membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perencanaan Hutan Provinsi Guna Mendukung Perencanaan UPTD KPH” di Hotel Santika Premiere Semarang, Senin (24/6).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang praktik perencanaan dan pengelolaan hutan di Jawa oleh Perhutani secara sistematis dalam upaya mengadopsi praktik pengelolaan hutan yang baik.

Kepala Departemen Pengelolaan Sumberdaya Hutan Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Sudaryana mewakili Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah menyampaikan Perhutani diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa bermutu, dan menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagai ekosistem secara lestari untuk mendapatkan manfaat optimal dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.

“Sejak tahun 1972 hingga 2009 Perhutani menggunakan strategi mengelola hutan bersama masyarakat seluas 2,4 juta Ha. Perhutani juga memberikan sebagian hasil hutan sebagai bentuk kontribusi karena telah bekerja sama mengelola hutan. Tahun 2018 nilai kontribusi Perhutani Regional Jawa Tengah sejumlah 1,14 Triliun”, jelasnya.

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, Perhutani turut berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yaitu pengelolaan hutan diarahkan untuk menggunakan sumber daya ekosistem berkelanjutan, bersifat menyeluruh, berbasis ekosistem dan berlandaskan perspektif bentang alam. Perhutani konsisten menerapkan pengelolaan PHL sesuai standar FSC, juga standar nasional sesuai aturan yang berlaku.

Delapan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani yang telah bersertifikat FM-FSC (Forest Stewardship Council) yaitu KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Ciamis, KPH Kebonharjo, KPH Kendal, KPH Madiun, KPH Banyuwangi Utara, KPH Banten dengan skema sertifikat multisite bernomor:  SGS-FM/CoC-010716 berlaku hingga tahun 2021.  Sertifikat FM-FSC ini merupakan bentuk green certificate yang menunjukkan bahwa kayu-kayu yang diproduksi bersumber dari hutan yang dikelola sesuai prinsip kelestarian produksi, sosial dan lingkungan.

Selain itu dalam pengelolaan hutan, Perhutani mendapatkan sertifikat Mandatory pada tahun 2019 sebanyak 4 KPH yaitu KPH Semarang, KPH Gundih, KPH Kebonharjo, dan KPH Balapulang kemudian sertifikat Voluntary didapatkan KPH Cepu, KPH Randubelatung, KPH Kendal, dan KPH Kebonharjo.  (Kom-PHT/DivreJateng/Isa)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019