JATIROGO, PERHUTANI (23/05/23) | Dalam rangka pemenuhan data Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bojonegoro mengikuti pendampingan dalam pemeriksaan lapangan secara sampling, berlokasi di wilyah kerja Kawasan Hutan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kaligede Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bate, Senin (22/05).

Administratur Perhutani Jatirogo, Rudi Juniantoro dalam keterangannya menyatakan bahwa selama ini Perhutani telah rutin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kawasan Hutan dan Tanah Perusahaan, dan pajak-pajak lainnya secara cashless (non tunai/red).

“Semuanya kami lakukan karena Perusahaan kami termasuk perusahaan taat pajak, dan dalam pelaksanaanya kami berharap perlu adanya support dari KPP Pratama Bojonegoro, untuk melakukan pendampingan  di lapangan. Sebagai wajib pajak yang taat, kami selalu terbuka dengan memberikan data atau keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, apabila data ini diperlukan oleh Kantor Pajak,” tutupnya.

Sementara itu, Lutfiana Petugas Kantor Pajak Bojonegoro menyampaikan tujuan dilakukannya pemeriksaan lapangan, agar kami dapat mengetahui secara pasti, perubahan keluasan kawasan hutan, area produktif atau tidak produktif, areal Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) atau area konservasi.

“Perubahan area kawasan hutan dapat merubah Data Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik Kawasan Hutan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Kawasan Hutan, sehingga akan diketahui tarip pengenaan PBB Kawasan Hutan untuk Perhutani Jatirogo tahun 2023,” pungkasnya. (KOM-PHT/Jtr/eva)

Editor : Uan
Copyright © 2023