PERHUTANI, JATIROGO (30/03/23) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menerima penghargaan penting Tingkat Provinsi Jawa Timur dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan katagori nihil kecelakaan kerja, bersama 38 badan usaha lainnya, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta swasta yang diserahkan melalui Bupati Tuban, bertempat di Pendopo Kabupaten Krido Manunggal Tuban, Rabu (29/03).

Pada kesempatan itu Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Perusahaan baik BUMD, BUMN serta swasta lainnya, yang telah menerima penghargaan K3 dari Gubernur Jawa Timur. “Ini bisa menjadi motivasi kita untuk membangun Kabupaten Tuban lebih baik,” katanya.

“Melalui penerapan K3 dan SMK3, diharapkan perusahaan-perusahaan mampu mendukung suksesnya program pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Administratur Jatirogo Bayu Nugroho mengungkapkan, “Penghargaan ini tentu saja membanggakan, mengingat bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Perhutani ke-62 serta Perhutani Jatirogo sudah melalui 13.949.794 jam tanpa kecelakaan kerja. Namun yang paling penting adalah keselamatan seluruh karyawan dan pekerja. Kepada seluruh karyawan Perhutani Jatirogo yang terpenting adalah disiplin, patuhi SOP (Standard Operating Procedure/red) serta patuh menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan demikian kecelakaan kerja  bisa dihindari,” katanya.

Bayu menambahkan, “Dengan diperolehnya sertifikat serta diimplementasikannya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), mampu memudahkan Perhutani dalam mengelola serta memitigasi resiko. Adapun sasaran dan hasil yang diinginkan dari penerapan SMK3 adalah pencegahan cedera dan sakit akibat aktivitas bekerja karyawan,” katanya lagi.

Ia pun, akan terus mengingatkan dengan melakukan sosialisasi program K3 ini kepada masing-masing bidang di lingkup KPH hingga Resort Pemangkuan Hutan, pungkasnya. (KOM-PHT/JTR/eva)

Editor : Uan
Copyright © 2023