KEDIRI, PERHUTANI (16/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023, tentang Pedoman Kemitraan Perhutani bertempat di Sekretariat LMDH Guna Wana Bakti Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (16/01).

Sosialisasi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) diperuntukkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Kecamatan Watulimo yang pengelolaan hutannya masuk dalam Perhutani KPH Kediri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Administratur  Perhutani KPH Kediri, diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung Joko Edyanto, Kepala Desa Sawahan Yani Prasongko, Kepala Urusan Teknik Kehutanan Bandung, KRPH Prigi Sutarno beserta mandor, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Suharyanto, Ketua LMDH Guna Wana Bakti Suparlan beserta anggota, Pokdarwis Destinasi Watu Lawang dan Tokoh Masyarakat setempat.

dalam keterangannya Asper BKPH Bandung Joko Edyanto menyampaikan, KKP adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha. Sedangkan KKPP adalah kemitraan Perhutani dengan dengan kelompok tani dan/atau masyarakat yang sudah berbadan usaha dengan prinsip saling menguntungkan, ujarnya.

Joko berharap kegiatan sosialisasi Perdir Nomor 13 tahun 2023 ini dapat dipahami bersama dan dapat diimplementasikan, kerjasama kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan yang saling menguntungkan dan bisa memenuhi prinsip – prinsip dari Good Corporate Governance (GCG), sehingga kemitraan ini dapat berkelanjutan, mencapai kesepakatan bersama, kesetaraan dan sebagai pemberdayaan masyarakat.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat atau pesanggem juga ikut andil dalam menjaga keamanan hutan, selalu mentaati aturan dan regulasi dari Perhutani maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK),” imbuh Joko.

Sementara itu, Ketua TPM Sub wilayah Selatan Suharyanto, bahwa TPM siap untuk membantu dan mendampingi LMDH dalam pembentukan atau pendirian koperasi yang nantinya sebagai wadah untuk kerjasama dengan Perum Perhutani sesuai aturan Surat Keputusan Direksi Nomor 13 tahun 2023, ujarnya.

Senada dengan Suharyanto, Suparlan Ketua LMDH Guna Wana Bakti wilayah BKPH Bandung menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas kegiatan Sosialisasi tersebut.

“Semoga semua pengurus maupun anggota LMDH, bisa paham dan mengerti aturan yang baru, selanjutnya pengurus akan mengevaluasi secara administrasi dan kami berharap bisa menerapkan peraturan tersebut untuk segera ditindaklanjuti melalui kegiatan yang bisa dikerjasamakan, terangnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor : LRA

Copyright © 2024