KEDIRI, PERHUTANI (27/06/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah Kabupaten Tulungagung yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Selasa, (27/06).
Administratur Perhutani Kediri Miswanto berharap, pihaknya dan Kejari Kabupaten Tulungagung bisa bersinergi lebih baik lagi dalam rangka memberikan ilmu tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara,
“Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar Miswanto.
Menurut Miswanto, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat supaya ke-depan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum, katanya lagi.
“Kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat dengan hutan paham aturan dan hukum. Jadi mereka harus diberikan pemahaman melalui penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tulungagung Muchlis menyampaikan, “Dengan terealisasinya penandatanganan ini, Kejaksaan siap membantu dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya yang bersinggungan dengan permasalahan hukum bidang kehutanan, serta lingkungan di wilayah Tulungagung, karena itu hutan harus terus dijaga untuk kelangsungan anak cucu kita, katanya. (Kom-Pht/Kdr/Dien)
Editor : Uan
Copyright © 2023